a. Profil BMT MAKMUR MANDIRI
BMT
MAKMUR MANDIRI awal mulanya didirikan oleh 21 orang terdiri dari petani, buruh,
karyawan dan pengusaha di Kudus, yang mempunyai pemikiran sepaham dan
kepedulian untuk ikut serta membangun kesejahteraan anggota dan masyarakat
dilingkungan sekitarnya. BMT MAKMUR MANDIRI sudah beroperasi sejak tahun 2008
dengan nama terdahulu Lembaga Keuangan Syari’ah Al MAKMUR yang mempunyai kantor
di Perum Puri Asri Gondang Manis Bae Kudus, dan sampai saat ini ditahun 2012
BMT MAKMUR MANDIRI mempunyai anggota dan calon anggota sebanyak 530 an yang
tersebar di beberapa kabupaten diantaranya kabupaten Kudus, kabupaten Demak,
kabupaten Jepara dan kabupaten Pati. Kini BMT MAKMUR MANDIRI hadir lebih
professional untuk mengembangkan usaha dan siap untuk menjalin kerjasama
dengan anggota, masyarakat atau lembaga, selalu berusaha dan
mengedepankan prinsip-prinsip sesuai syari’at Islam.
b. Visi & Misi
Visi
Bertekad untuk
mengembangkan diri agar menjadi KSU berbasis syari’ah yang ungggulan di
Indonesia dan menjadi uswah (teladan) bagi microfinance lainnya.
Misi
1. Mensosialisasikan
sistem Lembaga Keuangan Syari’ah secara komprehensif dengan menawarkan
produk-produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
2. Secara sistematis dan
berkesinambungan melakukan penyempurnaan dalam pengelolaan produk untuk
pencapaian pelayanan yang berkualitas dan bernilai syari’ah.
3. Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyrakat pada
umumnya;
4. Mengembangkan Sumber Daya
Insani yang berkualitas dengan etos kerja dan intregitas tinggi, disiplin dan
dinamis didukung penguasaan teknologi informasi, untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
5. Melaksanakan bisnis
dengan pendampingan dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah yang berbasis
komunitas untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha.
6. Melaksanakan sosialisasi
akan pentingnya Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf sekaligus menjadi
pengelolanya.
7. Menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
c. Management
Pemberian pembiayaan kepada anggota diberikan
dengan memperhatikan berbagai aspek sebagaimana lazimnya kegiatan simpan
pinjam, prosedur maupun segi adiminstratif.
Lebih dari itu sebagai tindakan prefentif dalam
memberikan pinjaman, secara tidak langsung kami berpegang pada 5C prinsip dalam
menilai calon debitur yaitu:
- Caracter
- Capasitas
- Capital
- Colleteral
- Condition
Dengan cara demikian
pemberian pinjaman akan terjamin pengembaliannya sesuai dengan jadwal yang
ditentukan.
d.
Legalitas
- Akte Pendirian Koperasi
“ MAKMUR MANDIRI”
No. : 503/267/BH/10/2011
- Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
No. : 11.25.2.65.00206
- Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
No. : 510/005/11.25/PK/25.03/2012
- NPWP Koperasi Makmur
Mandiri
No. : 31.435.684.1-506.000